Beberapa Lampiran:
Jawaban sebagian Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[3]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Hal seperti ini mengikut pada ketentuan dan hukum yang berlaku. Dan tidak ada halangan (jual beli seperti ini) apabila tidak ada ketentuan dan hukum yang menghalangi.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila mengandung bahaya yang serius.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Mengikut prinsip ihtiyâth wâjib baiknya menghindari jual-beli (rokok). [iQuest]
